topads

admin

12 Tahun Penjara Menanti Ariel


12 
Tahun Penjara Menanti Ariel

Bandung - Pada sidang pertamanya, terdakwa kasus video porno, Nazriel "Ariel" Ilham diancam hukuman  maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 6 milyar.

Rusmanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ariel dianggap telah melanggar Pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, jo Pasal 56. Dengan begitu, Ariel dituntut dengan pidana penjara selama minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda minimal sebesar Rp250 juta atau maksimal sebesar Rp. 6 milyar.

Selain itu,  JPU menyebutkan pasal subsider yang didakwakan kepada kekasih Luna Maya itu, yakni pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 milyar.

"Ancaman untuk terdakwa Ariel memang yang pasal pertama atau primer. Kalau yang pertama terbukti, pasal kedua tidak dipakai," kata Rusmanto, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/11).

Sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan yang diajukan pengacara terdakwa. Sidang tetap akan digelar secara tertutup, karena menyangkut kasus asusila.
Add to Cart

0 comments:

Post a Comment

kirim comment kalian klo mo papun dalam blog ini....